Pengelolaan Destinasi Pulau Saronde Dievaluasi

Pulau Saronde (sarondeislands.com)
GORONTALO (HN) -
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengevaluasi kerja sama pengelolaan destinasi wisata Pulau Saronde terkait rekomendasi DPRD untuk memutus kontrak kerja sama dengan investor.
"Hingga saat ini, saya belum pernah melihat ataupun menerima surat tembusan terkait rekomendasi DPRD tersebut. Namun, kami sudah menginisiasi sejak empat bulan lalu untuk pertemuan dengan pihak investor yang mengelola Pulau Saronde," kata Wakil Bupati Thariq Modanggu di Gorontalo, Kamis (25/7).
Pemkab Gorontalo menaruh perhatian serius dalam pengembangan destinasi wisata di daerah itu, apalagi Pulau Saronde diharapkan mampu berkembang menjadi destinasi wisata dunia berbasis lingkungan eco tourism.
Keseimbangan ekologi di pulau itu termasuk pulau-pulau sekitarnya perlu dijaga dan dipelihara untuk mengangkat sektor pariwisata daerah. "Sejauh ini kami belum menyentuh ke bagian itu secara detail," ujarnya.
Rekomendasi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah yang secepatnya akan mengevaluasi. Seluruh keputusan yang diambil wajib mengedepankan basis evaluasi.
Menurut dia, sejak empat bulan lalu sudah menginisiasi pertemuan dengan investor untuk mengevaluasi tindak lanjut kerja sama, khususnya peningkatan pembangunan fasilitas sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, data penerimaan retribusi, serta keberadaan dan pemanfaatan aset pemerintah di pulau itu. Namun hingga kini belum terealisasi.
Direktur PT Gorontalo Alam Bahari Mia Amalia memastikan bersikap terbuka dalam pengelolaan Pulau Saronde. Sebagai pengembang, seluruh karyawannya didominasi tenaga kerja lokal.
"Kami berprinsip tidak mungkin mereka mengkhianati negerinya sendiri. Pengelolaan Pulau Saronde pun dipastikan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memberikan penjelasan ke pihak Pansus DPRD terkait kerja sama pengelolaan Pulau Saronde, termasuk menjelaskan beberapa regulasi perizinan yang hingga saat ini belum dirampungkan pemerintah daerah setempat.
"Kami siap duduk bersama dan menyajikan data-data terkait poin-poin kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk retribusi yang selama ini dipenuhi," ujarnya.
Sejak Januari hingga Juni 2019, retribusi pengelolaan Pulau Saronde disetor melalui Dinas Pariwisata setempat, menggunakan formulir Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD).
"Kami tidak pernah lalai memenuhi kewajiban penyetoran retribusi meskipun sejak September 2018 hingga Juni 2019 sempat mengalami penurunan pendapatan akibat bencana tsunami Palu dan Banten, yang sangat memengaruhi minat kunjungan ke Pulau Saronde," ujarnya.
Selama musim paceklik tersebut, rata-rata kunjungan hanya sekitar 200-400 orang. Itu pun harus diatur agar pendapatannya bisa membayarkan gaji karyawan dan menutupi operasional Rp 50 juta per bulan. Pada Juli 2019, kunjungan ke Saronde melonjak menjadi 1.200-an orang.
Pengembangan Pulau Saronde dari segi pemenuhan fasilitas terkendala sertifikat hak pengelolaan tanah (HPL) yang belum terbit dari pemerintah daerah. Kini sertifikat tersebut menjadi dasar pengurusan hak guna bangunan (HGB) pulau oleh investor.
"Bagaimana kami mau membangun lebih dari yang telah ada, sementara perizinannya belum diurus pemerintah daerah," ujarnya.
Pengelolaan Pulau Saronde oleh PT GAB dilakukan sejak perjanjian kerja sama pada 26 April 2013 untuk pengelolaan Pulau Saronde, Mohinggito, dan Bugisa. Total investasi mencapai Rp 5 miliar.
Reportase : ANTARA
Editor : Devy Lubis