Pembahasan Revisi RKUHP Perlu Libatkan Publik

Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah diminta transparan. Dalam pembahasannya, legislatif dan eksekutif pun diharapkan tidak sekadar melibatkan ahli semata, melainkan masyarakat mengingat yang merasakan langsung dampak dari peraturan yang tertuang di dalamnya.
“Dengan begitu ada akuntabilitas dari pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah kepada orang-orang yang diwakilinya,” kata Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jantera Bivitri Susanti saat diskusi di Jakarta, Minggu (17/11).
Salah satu poin dalam RKUHP yang perlu melibatkan masyarakat, yakni terkait pelarangan aborsi bagi korban pemerkosaan. Keterangan publik dalam pembahasan aturan ini, ujar Bivitri, setidaknya bisa menjadi pertimbangan parlemen dan juga pemerintah dalam menyusun rumusan regulasi tersebut. Tujuannya agar tidak menuai kontroversi di kemudian hari.
Bivitri bersama aliansi masyarakat adat nusantara, mahasiswa dan berbagai organisasi hukum juga menyarankan pemerintah dan parlemen mengambil beberapa langkah penting, di antaranya membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana (APHP). Komite itu terdiri atas akademisi dan ahli dari berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, serta sosial.
APHP bertugas membantu pemerintah dan DPR menguatkan RKUHP dengan data dan evaluasi terhadap implementasi penggunaan hukum serta pidana di Indonesia. Pemerintah dan DPR juga harus menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan terkini terutama menyangkut publik.
“Kami sepakat dan bertekad menyelesaikan RKUHP ini. Mari kita ubah cara pembahasannya,” ujar Bivitri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta pembahasan dan pengesahan RKUHP ditunda dan di carry over oleh anggota dewan (parlemen) periode 2019-2024. Instruksi presiden menyusul tuntutan publik karena menilai sejumlah poin yang tertuang dalam RKUHP tidak rasional (masuk akal), menyudutkan, serta rentan menjerat masyarakat terkait persoalan pidana.