Belum Ditahan, Bupati Solok Selatan Dicegah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria berpergian ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pembatasan aktivitas Muzni lantaran menyandang status tersangka atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/11).
Selain Muzni, KPK turut mencegah pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar yang juga tersangka kasus ini. Pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019. Pada 7 Mei 2019 KPK menetapkan Muzni dan Kahar tersangka. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.
Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang (barang) senilai total Rp 460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan 2018. Pemberian uang senilai Rp 460 juta itu diduga terkait proyek jembatan Ambayan.
Itu dalam rentang waktu April-Juni 2018. Pertama, Rp 410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang. Pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp 25 juta. Pihak lain yang dimaksud yakni Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Bupati Muzni.
Sedangkan terkait proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar memberikan Rp 315 juta kepada pejabat di Solok atau bawahan Muzni. Tercatat, Yamin Kahar mengeluarkan Rp 775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp 460 juta kepada Bupati Solok Selatan Muzni dan Rp 315 untuk anak buahnya.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK. Uang tersebut sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.