Dalami Suap di Kementerian PUPR, KPK Panggil Muhaimin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait perkara suap proyek di Kementerian PUPR. Komisi antirasuah berupaya menggali keterangan Wakil Ketua DPR RI itu dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, guna melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta.
“Muhaimin Iskandar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/11).
KPK belum membuka keterkaitan Muhaimin dalam perkara ini. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada peran atau keterlibatan pucuk pimpinan di PKB itu, penyidik akan menjeratnya pesakitan. Sejauh ini komisi antirasuah terus berupaya mendalami kasus, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga andil.
Terkait perkara ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dua anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. KPK menduga Hong Artha memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran disinyalir menerima Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
KPK menyematkan status tersangka Hong Artha sejak 2 Juli 2019. Namun, sampai hari ini belum juga ditahan. Dalam kasus ini, Amran divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan SIN$ 202.816. Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, 13 Januari 2016.
Majelias Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar politikus PDI-P itu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Damayanti terbukti bersalah karena menerima SIN$ 278.700 dan Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.