Mewaspadai Fee Kecil dalam Investasi Saham

Pada dasarnya di setiap transaksi jual-beli saham ada komponen biaya (fee) yang harus ditanggung investor. Investasi saham itu tidak 100 persen gratis. Kalau benar-benar gratis, tentu pertanyaannya darimana perusahaan sekuritas memperoleh keuntungan.
Mengetahui dan memahami komponen biaya (fee) di setiap transaksi jual-beli saham yang harus ditanggung itu sangat penting bagi investor, terutama bagi investor pemula. Jangan karena ketidaktahuan dan keacuhan, investor kaget dan tidak terima dengan biaya yang harus ditanggung setelah transaksi jual-beli saham dieksekusi.
Umumnya total fee yang harus ditanggung investor saham di setiap transaksi jual-beli saham ini berkisar 0,15-0,35 persen dari nilai transaksi saham yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN dan pajak penghasilan (PPh) 0,1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham.
Penasaran dengan komponen biaya yang harus ditanggung investor saham di setiap transaksi jual-jual saham? Berikut ini rinciannya:
1. Komisi Broker (Broker Fee)
Jumlah komisi atau fee di setiap perusahaan sekuritas berbeda-beda, tapi biasanya berkisar antara 0,15-0,35 persen dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Misalkan di PT Indo Premier Sekuritas (IndoPremier) total fee beli saham 0,19 dan fee jual 0,29 (sudah termasuk pajak).
Misalkan Anda beli saham BBRI sebanyak 1 lot di harga Rp 4.460 maka penghitungannya sebagai berikut: 1 lot (100 lembar) saham artinya 4.460 X 100 = Rp 446 ribu ditambah fee beli 0,19 persen X 446 ribu = Rp 847,4 maka total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli 1 lot saham BBRI Rp 446 ribu + Rp 847,4 = Rp 446.847,4.
Jika merasa sudah cuan dimana saham BBRI telah naik misalkan menjadi Rp 4.600 per lembar dan ingin menjualnya, penghitungan fee jual sebagai berikut: 4.600 x 100 = Rp 460 ribu dikurangi fee jual 0,29 persen x 460 ribu = Rp 1.334 maka uang yang Anda terima sebesar: Rp 460 ribu - Rp 1.334 = Rp 458.666.
Fee jual-beli di atas dibandingkan dengan sekuritas lainnya mungkin tergolong tinggi, tetapi karena fasilitas-fasilitas yang diberikan komplit dan tidak ada biaya tersembunyi lainnya, IndoPremier tetap dipercaya sebagai sekuritas swasta terbaik dalam banyak hal.
2. Biaya transaksi (Levy)
Biaya transaksi jual-beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi (Levy) sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi terdiri atas BEI (0,01 persen), KSEI (0,01 persen), biaya kliring KPEI (0,01 persen), dan dana jaminan KPEI (0,01 persen).
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah biaya atau pungutan yang dikenakan dari setiap transaksi barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Dalam praktik transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03 persen dari jumlah transaksi.
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan saat transaksi penjualan saham saja. Jenis pajak yang dikenakan dari transaksi saham adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas dengan besaran 0,1 persen dari nilai bruto (kotor) transaksi.
Nah, setelah tahu komponen fee di atas, biasanya yang banyak dilakukan investor saham adalah mencari sekuritas dengan fee kecil. Ini tidak salah sama sekali, tetapi musti hati-hati dan jangan terjebak dengan daya tarik fee kecil.
Satu hal yang penting diperhatikan investor saham, yakni jangan mudah tergiur dengan fee murah (kecil) sehingga terkesan murahan, tapi ternyata ada biaya tersembunyi yang tak disebutkan.
So, lebih baik memilih sekuritas dengan biaya transaksi yang tidak kecil, tetapi transparan dengan biaya-biaya lainnya ditambah dengan fasilitas-fasilitas yang komprehensif yang memudahkan investor dalam mendulang cuan saham.
Dipersembahkan oleh: Indo Premier Online Trading (IPOT)