Wings Air Sterilisasi Seluruh Pesawat

Proses pembersihan pesawat dilakukan oleh tim teknisi dan aircraft interior exterior cleaning (AIEC), meliputi membersihkan bagian dalam dan luar pesawat, dengan rata-rata pengerjaan 60-120 menit.
Rangkaian pembersihan rutin dan sterilisasi yang terus ditingkatkan pada setiap detail bagian pesawat, meliputi ruang kemudi (cokpit), dapur, bagasi kabin, dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala di kursi, area kargo, pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, eksterior pesawat menyeluruh, tangga menuju pesawat dan lainnya.
Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala mengatakan, sterilisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dan antisipasi utama mengenai dampak wabah virus corona virus disease (COVID-19). Wings Air telah meningkatkan serta menjalani fase sterilisasi pengerjaan pesawat.
"Untuk pencegahan virus, intensitas sterilisasi terus dijalankan dan pengawasan komprehensif," kata Danang, kepada HARIANNASIONAL, di Jakarta, Minggu (22/3).
Penyemperotan berkala cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, sebelum proses penumpang masuk ke pesawat dan ketika pesawat selesai menjalani rotasi.
Selain itu, pembersihan dan sterilisasi pesawat dilakukan di pusat perawatan dan pemeliharaan, hangar, Batam Aero Technic (BAT) dengan rerata proses pengerjaan 120 menit.
Proses pengerjaan dan bahan obat (chemical) mengikuti standar yang sudah dibuat. Penggunaan desinfektan harus yang terdaftar di EPA atau bebas digunakan pada pesawat dan telah disetujui oleh produsen pesawat.
Danang mengatakan, pelaksanaan proses dan prosedur sterilisasi dilakukan guna memastikan keselamatan penerbangan, sesuai standar operasional. Kegiatan tersebut ditetapkan dengan pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Wings Air menegaskan, mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta kenyamanan awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan para penumpang.
Wings Air tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan faktor operasional penerbangan.