4 Pejabat Struktural Baru KPK akan Dievaluasi Dewas

Suasana pelantikan empat pejabat struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4). (ANTARA | FILES)
JAKARTA (HN) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, empat pejabat struktural yang baru dilantik akan dievaluasi kinerjanya secara periodik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK,” katanya saat memberikan sambutan usai melantik empat pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Empat pejabat itu, yakni Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejagung Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Firli menyampaikan bahwa para pejabat struktural yang dilantik itu patut memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK memahami harapan publik tinggi agar komisi antirasuah serius berantas rasuah.
"KPK terus berupaya serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang KPK," ujar Firli.
Upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berkontribusi pada perlindungan hak rakyat Indonesia dari perilaku korup para penyelenggara negara bersama pihak-pihak terkait lainnya dan juga mendorong distribusi kesejahteraan yang adil.
KPK percaya Indonesia bisa jadi negara maju jika mampu mewujudkan pemberantasan korupsi dan sebaliknya. Menurut dia, pemerintah yang buruk dapat terjadi jika korupsi merajalela, publik tak percaya pada penyelenggara negara, dan ekonomi biaya tinggi.
"Namun, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK. Perlu andil yang utuh dan kuat dari seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat. KPK adalah bagian dari upaya tersebut," tuturnya. &n
“Itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK,” katanya saat memberikan sambutan usai melantik empat pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Empat pejabat itu, yakni Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejagung Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Firli menyampaikan bahwa para pejabat struktural yang dilantik itu patut memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi. KPK memahami harapan publik tinggi agar komisi antirasuah serius berantas rasuah.
"KPK terus berupaya serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang KPK," ujar Firli.
Upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berkontribusi pada perlindungan hak rakyat Indonesia dari perilaku korup para penyelenggara negara bersama pihak-pihak terkait lainnya dan juga mendorong distribusi kesejahteraan yang adil.
KPK percaya Indonesia bisa jadi negara maju jika mampu mewujudkan pemberantasan korupsi dan sebaliknya. Menurut dia, pemerintah yang buruk dapat terjadi jika korupsi merajalela, publik tak percaya pada penyelenggara negara, dan ekonomi biaya tinggi.
"Namun, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK. Perlu andil yang utuh dan kuat dari seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat. KPK adalah bagian dari upaya tersebut," tuturnya. &n
Reportase : Ridwan Maulana
Editor : Ridwan Maulana