Pemerintah Patut Berikan Bantuan bagi Korban PHK

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA | FILES)
JAKARTA (HN) -
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah, memberikan bantuan bagi masyarakat korban PHK, khususnya mereka yang tak bisa mudik.
“Pemerintah penting beri bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19, seperti PHK, yang juga harus mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik,” katanya di Jakarta, Senin (4/5).
Menurut dia, bantuan tersebut dapat diberikan degan berbagai bentuk, seperti keringanan kredit dan bantuan tunai senilai Rp 600 ribu. Dengan begitu, mereka yang terdampak dapat memenuhi kebutuhannya.
Di samping itu, pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) harus memastikan pendistribusian bantuan dilakukan secara merata dan tepat sasaran, lewat validasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
Reportase : Yaumal Hutasuhut
Editor : Ridwan Maulana