Gerak Migrasi Dipaksa Terhenti

Penumpang turun dari KA Sawunggalih saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, beberapa waktu lalu. (HARIAN NASIONAL | AULIA RACHMAN )
Diharapkan tidak ada lagi yang bersiasat kembali ke Jabodetabek
Bambang Suyatno mendapat musibah di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19). Salah satu kerabat yang tengah menumpang di kontrakannya di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, meninggal. Meski bukan pasien positif virus corona baru, kerabatnya dimakamkan menurut protokol kesehatan penanganan COVID-19. Jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Cirebon, Jawa Barat.
Bambang kala itu harus ikut ke kampung halaman sebagai rasa tanggung jawab. "Sakitnya komplikasi dan memang harus menggunakan prosedur pemakaman COVID-19. Makanya saya harus dampingi jenazah," katanya kepada HARIAN NASIONAL, Jumat (15/5).
Usai pemakaman, masalah yang dihadapi pedagang ketoprak berusia 60 tahun ini belum selesai. Tidak mudah baginya kembali ke Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat larangan mudik.
Larangan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Pergub itu mengatur, jika ingin melakukan perjalanan, pemudik harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi karyawan di sektor yang dikecualikan.
Apa boleh buat, Bambang bersama beberapa orang yang ikut bekerja bersamanya harus bersabar. Mereka menunggu sampai diperbolehkan lagi melakukan perjalanan ke Jakarta.
Lain halnya dengan Anshori. Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, ini sempat mudik ke kampungnya, 8 Mei 2020 dengan bersiasat. Saat itu menyamar sebagai kernet truk pengangkut buah-buahan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Seorang rekan sekampungnya menawarkan ikut truk.
Kesempatan itu tak ia sia-siakan. Apalagi lelaki 50 tahun itu punya keperluan mendesak di kampung. "Jenguk anak dan istri. Di Jakarta saya berdagang," ujarnya.
Hanya sehari di kampung, ia memutuskan balik ke Jakarta. Ia kembali bersama temannya, menyamar sebagai kernet truk pengangkut buah-buahan. Pertimbangannya, bila terus di kampung, kemungkinan dia tidak dapat mencari uang untuk keperluan keluarga.
Dia bercerita, selama di perjalanan pengawasan sangat ketat, baik di dalam jalan tol maupun keluar pintu tol. Keputusan segera kembali ke Jakarta dia nilai tepat. "Kalau saya enggak langsung balik (Jakarta), urusan bisnis akan kacau melihat kondisi di jalan. Pengawasan begitu ketat, semua truk di setop untuk diperiksa," ujarnya.
Survei Mudik
Seberapa besar keinginan masyarakat untuk mudik di saat pembetasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta? Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei untuk mengetahui keinginan masyarakat mudik di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Balitbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan, hasil survei menunjukkan sebagian masyarakat masih bersikeras mudik meski pemerintah menerapkan larangan mudik. Menurut dia, diperlukan upaya untuk mengantisipasinya.
Dia menuturkan, setelah ada imbauan tidak mudik, 80 persen responden menyatakan tidak mudik dan 13 persen bersikeras mudik.
Hasil survei sebelumnya diperoleh potensi respons awal pemudik 68 persen tidak mudik dan 24 persen akan mudik. "Yang 24 persen masih mengupayakan lewat jalur tikus atau asisten rumah tangga yang merengek pulang karena diancam keluarganya di kampung," ujarnya.
Umiyatun mengatakan, terus memantau dan mengevaluasi data-data di lapangan karena sangat dinamis. Selain itu, arus balik juga perlu diantisipasi dengan kebijakan manajemen lalu lintas seperti lawan arus (contra flow) atau satu arah (one way) jika diperlukan, memperketat pengawasan dan pengendalian transportasi. Selain itu, melakukan tes COVID-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan balik.
Aturan Diperketat
Untuk memudahkan petugas di lapangan dan punya dasar hukum yang kuat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobilitas masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), perlu diatur. Anies mengatakan, pelarangan mobilitas keluar dan masuk wilayah Jabodetabek berlaku untuk semua orang.
Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori. Misalnya pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional sesuai hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans.
Pengecualian juga bagi pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
Sebelas sektor yang diizinkan di antaranya yang bekerja di industri kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Selain itu, sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta kalangan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Meski dikecualikan, mereka tidak leluasa melakukan perjalanan. Orang-orang yang masuk kategori dikecualikan diwajibkan mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Surat izin ini dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id.
Melalui website tersebut, mereka diharuskan mengisi formulir aplikasi dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti surat keterangan yang terkait dengan pekerjaan, konfirmasi dari RT/RW, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan. "Seseorang yang telah mengurus izin akan mendapat SIKM. Surat izin dilengkapi QR Code," Anies menuturkan.
Petugas di titik pos pemantauan memeriksa SIKM dan melakukan scan QR Code untuk memastikan keaslian surat tersebut. Sanksi hukum menanti bagi pemalsuan surat izin. Hukumannya sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Ancaman sanksi ini dapat mengurangi upaya orang bersiasat untuk mudik.
Reportase : Seruni Rara Jingga
Editor : Tegar Rizqon Alfian