Kasus Pemberian THR, Kemendikbud Tunggu Hasil Polisi

Ilustrasi pemberian gratifikasi. (ANTARA | FILES)
JAKARTA (HN) -
"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat (22/).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat kementerian. Hal ini menyusul OTT KPK yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat (22/).
Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Menurut surat edaran yang ditandatangani Irjen Kemendikbud, 20 Mei itu, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.
Jika dalam keadaan tertentu ada pegawai yang menerima pemberian, yang bersangkutan wajib melapor ke KPK hingga waktu 30 hari kerja. Surat edaran Irjen juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.
KPK melakukan giat tangkap tangan di lingkungan Kemdikbud, Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK turut mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta. Komisi antirasuah kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat pada perkara tersebut.
Jika dalam keadaan tertentu ada pegawai yang menerima pemberian, yang bersangkutan wajib melapor ke KPK hingga waktu 30 hari kerja. Surat edaran Irjen juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.
KPK melakukan giat tangkap tangan di lingkungan Kemdikbud, Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK turut mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta. Komisi antirasuah kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat pada perkara tersebut.
Reportase : Ridwan Maulana
Editor : Ridwan Maulana