Penyelidikan OTT Pejabat UNJ Tertunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ANTARA NEWS | FIANDA RASSAT)
"Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan"
JAKARTA (HN) - Penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang turut melibatkan rektor dan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan setelah menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/5). Kepolisian masih mendalami konstruksi kasus tersebut.
"Sayang ini masih kondisi lebaran. Nanti akan kita rapatkan lagi kapan akan kita gelar perkara lagi," kata Yusri kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Senin (25/5).
Ia menambahkan, kepolisian tidak menahan tujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka dipulangkan dan dikenakan status wajib lapor. "Iya (dipulangkan) setelah kita mintai keterangan. Akan dipelajari dulu," ujarnya.
Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai yang menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan. SE yang ditandatangani Inspektur Jendral Kemendikbud pada Rabu (20/5) berisi larangan menerima bingkisan parsel maupun bentuk pemberian lainnya. Apabila terpaksa menerima pemberian, pegawai terkait wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, Rabu (20/5), setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan mendukung penuh proses penengakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (22/5).
Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku."
Reportase : RAMADANI WAHYU
Editor : Herman Sina