KPK Buka Kemungkinan Penerapan TPPU

KPK membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Mereka tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.
"Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6).
Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah itu butuh mendalami asal usul pelbagai aset yang dimiliki Nurhadi. Penyidik KPK akan mencecar eks Sekretaris MA itu soal kepemilikan aset.
Selanjutnya, KPK baru dapat menerapkan TPPU jika hasil tindak pidana korupsi Nurhadi dan Rezky dialihkan ke bentuk lain.
Ghufron menilai, kasus ini masih terus didalami KPK berdasarkan hasil tangkapan terhadap kedua tersangka yang pernah menjadi DPO selama tiga bulan tersebut.
"KPK baru akan menyasar TPPU jika menemukan penyamaran, penyembunyian, atau cara lain untuk menyamarkan asetnya dari hasil korupsi agar tidak terlihat KPK," ujarnya.
KPK juga berjanji segera mengumumkan kelanjutan kasus Nurhadi. Nantinya, seluruh perkembangan kasus akan dibeberkan ke publik, yakni bagaimana sejumlah hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.