Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 5 Juni

Lion Air Group akan kembali menghentikan operasional penerbangan mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengatakana, keputusan ini dengan pertimbangan evaluasi setiap operasional penerbangan sebelumnya. Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara.
“Hal ini disebabkan calon penumpang kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi COVID-19,” ujar Danang di Jakarta, Selasa (2/6).
Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Skema ini bisa dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id .
Danang mengatakan, Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data, dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.
Operasional penerbangan Lion Air Group ke depan diharapkan tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.