Nurhadi Dikurung 20 Hari di Rutan KPK

Setelah pemeriksaan penyidik, KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar itu, ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK kavling C1, Jakarta. Selain itu, KPK akan merampungkan pemberkasan kasus dua tersangka selama ditahan.
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6).
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Dalam penangkapan itu, KPK turut mencokok istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK masih terus memburu tersangka lain, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.