Penangkapan Nurhadi Gerbang Berantas Mafia Peradilan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka.
Menurut dia, kasus yang saat ini tengah disidik hendaknya dimanfaatkan KPK agar menjadi pintu masuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan. Selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.
"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, akan membantu dunia peradilan mendapatkan peningkatan kepercayaan. Bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing," kata Arsul di Jakarta, Selasa (2/6).
Arsul mengatakan, ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama hingga di tingkat MA RI akan mendatangkan apresiasi lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.
"Tidak heran jika banyak elemen masyarakat berharap KPK tak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Arsul menyarankan penyidik KPK mengajak Nurhadi kooperatif. Diharapkan dia mau memberikan informasi-informasi penting untuk membongkar kasus-kasus praktik mafia peradilan atau jual beli perkara.
"Kita semua berharap kepercayaan, baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat. Salah satunya memastikan praktik suap tak ada lagi dalam proses peradilan kita," ujarnya.