Tiga Kendaraan Nurhadi Disita

"Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen, serta barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6). "Barang bukti yang disita bakal dianalisa oleh tim penyidik untuk memperkuat sangkaan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono."
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.
Atas ulahnya itu, Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
Selain Nurhadi, lembaga antirasuah turut menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto yang sampai saat ini masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya kini dikurung di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan di rutan dilakukan kepada dua orang tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6).