Pemerintah Diminta Lindungi Data Masyarakat Terkait Aturan Baru WA

WAKIL KETUA KOMISI I DPR RI, ABDUL KHARIS ALMANSYARI (DPR.GO.ID)
JAKARTA (HN) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat. Ini termasuk kebijakan baru WhatsAPP (WA) yang dikhawatirkan akan merugikan pengguna.
"Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WA serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," tutur Kharis.
Pernyataan itu dikemukakan merespon pengguna platform WA di Indonesia yang ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna. Salah satunya, WA membagikan data pengguna kepada perusahaan induknya, Facebook.
Dia menuturkan, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data, dan transaksi elektronik. Ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020. "Kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," kata Kharis dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa 12 Januari 2021.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini menjelaskan, nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi. Dia menyebut salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Di ataranya persetujuan (consent) dari pemilik data.
"Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan," tutur legislator asal Solo ini, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Menurut dia, pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas dan terperinci.
Reportase : Burhanuddin
Editor : Burhanuddin