Saleh Daulay: Belum Saatnya Revisi UU Pemilu

Dia menuturkan, undang-undang yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun terakhir. "Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujar Saleh dalam salah satu acara webinar, Senin (25/1).
Membuat undang-undang, menurut dia, tidaklah mudah. Ada banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam UU itu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society. Mengubah undang-undang yang ada, tidak menjamin akan lebih baik dari yang ada saat ini.
"Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," tuturnya, dikutip dari laman dpr.go.id.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa. "Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," tuturnya.