Presiden Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotan Dewan Pengawas dan Keanggotan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 dan Nomor 38/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotan Dewan Pengawas dan Keanggotan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2021.
Para anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang dilantik:
1. Achmad Yurianto, sebagai Ketua merangkap anggota, mewakili unsur Pemerintah;
2. Regina Maria Wiwieng Handayani, sebagai anggota, mewakili unsur Pemerintah;
3. Indra Yana, sebagai anggota, mewakili unsur pekerja;
4. Siruaya Utamawan, sebagai anggota, mewakili unsur pekerja;
5. Iftida Yasar, sebagai anggota, mewakili unsur pemberi kerja;
6. Inda Deryanne Hasman, sebagai anggota, mewakili unsur pemberi kerja; dan
7. Ibnu Naser Arrohimi, sebagai anggota, mewakili unsur tokoh masyarakat.
Anggota Direksi BPJS Kesehatan:
1. Ali Ghufron Mukti, sebagai Direktur Utama;
2. Andi Afdal, sebagai direktur;
3. Arief Witjaksono Juwono Putro, sebagai direktur;
4. David Bangun, sebagai direktur;
5. Edwin Aristiawan, sebagai direktur;
6. Lily Kresnowati, sebagai direktur;
7. Mahlil Ruby, sebagai direktur; dan
8. Mundiharno, sebagai direktur.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan:
1. Muhammad Zuhri, sebagai Ketua merangkap anggota, mewakili unsur Pemerintah;
2. Kushari Supriyanto, sebagai anggota, mewakili unsur Pemerintah;
3. H. Yayat Syariful Hidayat, sebagai anggota, mewakili unsur pekerja;
4. Agung Nugroho, sebagai anggota, mewakili unsur pekerja;
5. Subchan Gatot, sebagai anggota, mewakili unsur pemberi kerja;
6. Muhammad Aditya Warman, sebagai anggota, mewakili unsur pemberi kerja; dan
7. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, sebagai anggota, mewakili unsur tokoh masyarakat.
Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Anggoro Eko Cahyo, sebagai Direktur Utama;
2. Abdur Rahman Irsyadi, sebagai direktur;
3. Asep Rahmat Swandha, sebagai direktur;
4. Edwin Michael Ridwan, sebagai direktur;
5. Pramudya Iriawan Buntoro, sebagai direktur;
6. Roswita Nilakurnia, sebagai direktur; dan
7. Zainuddin, sebagai direktur.