Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta, selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. "Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2).
Ali menyatakan, enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB. Tim KPK, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali, dikutip antara.co.id.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah. “Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.
Ia mengatakan, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut. "Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati,” tuturnya.
KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," katanya.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga mengemukakan, kedatangan pihak KPK Sabtu dini hari sangat mengagetkan pihak keluarga karena tidak disertai surat penyampaian sebelumnya. Tetapi pihak keluarga Gubernur tetap menyerahkan proses hukum kepada instansi terkait seperti KPK.
Kedatangan petugas KPK Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, mendapati Nurdin Abdullah bersama istri Liestiaty F Nurdin sedang dalam keadaan istirahat. Tim KPK yang ingin bertemu gubernur diterima secara baik oleh pihak petugas Rumah Jabatan Gubernur Sulsel maupun pihak keluarga.
"Sama sekali bapak bukan terpidana, makanya harus ada yang menemani dari protokol sesuai dengan SOP yang ada. Mereka yang berangkat dari kediaman di sini adalah gubernur dan ajudan, dijemput secara terhormat," ujar dia.
Mengenai kasus yang dikabarkan pada sejumlah media, Veronica belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.